Polsek Keluang dan Tim Gabungan Melakukan Tindakan Preventif Kegiatan Ilegal Driling di Lahan HGU PT Hindoli

Muba4421 Dilihat

Muba,KM-Razia Gabungan Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401/Muba, Subdenpom Muba dan Polsek Keluang Lakukan Penertiban aktifitas Illegal Drilling di Wilayah HGU PT Hindoli  ,Kecamatan Keluang, Rabu (11/12/2024).

Maraknya praktik Illegal Drilling tersebut membuat geram Aparat Penegak Hukum. Tindakan tegas diambil oleh Polsek Keluang untuk memberantas pelaku Illegal Drilling yang masih membandel dan menjamur.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH di konfirmasi melalui whatsapp kepada tim media kabarmuba mengatakan ia kita sudah bilang segera untuk rapat sama forkopimda ,kalau penyelesaian tidak hanya penegakan hukum saja .harus di bentuk per pres sudh di bahas biar cepat selesai untuk segera dilaksanakan tata kelola .

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas agar tidak masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.

Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktifitas Illegal Drilling yang berada di Wilayah HGU PT Hindoli. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih maling-malingan untuk melakukan praktik Illegal Drilling,” tegas AKP Yohan.

Himbauan dan sosialisasi terus dilakukan Polsek Keluang namun masih ada saja masyarakat yang kucing-kucingan melakukan aktifitas Illegal Drilling.

Sambung Yohan, Pihaknya juga telah mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktifitasnya dan menghimbau untuk segera melakukan pembongkaran mandiri terhadap Illegal Drilling mereka.

Kami ingatkan untuk masyarakat hentikan kegiatan pengeboran dan segera melakukan pembongkaran mandiri,” ucapnya.

Yohan menyampaikan apabila nantinya masih ditemukan masyarakat melakukan kegiatan Illegal Drilling makan akan diambil langkah hukum.

Masyarakat yang masih melakukan kegiatan pengeboran akan dilakukan proses hukum karena melanggar Pasal 52 dan 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar,” pungkasnya.(Eggy)

Komentar