Polsek Keluang Bongkar Lokasi Illegal Refinery di Mekar Jaya, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Muba64569 Dilihat

Musi Banyuasin,KM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Keluang melakukan penindakan terhadap sebuah lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 80 drum.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengakui sedang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam pencarian pihak kepolisian.
Selanjutnya, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu buah drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran, mengancam keselamatan masyarakat, dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini perkara beserta para terduga pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hutahaean.(Eggy)

Komentar