Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pencurian Minyak Kondensat Milik PT PHE Jambi Merang, Tujuh Tersangka Diamankan

Muba72642 Dilihat

MUBA,KM-Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, berdasarkan laporan resmi Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Musi Banyuasin.

Menurut Hutahaean, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara,” ujar AKP S. Hutahaean.

Ketujuh tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000.

Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem atau clamp valve guna mengalirkan minyak keluar dari pipa. Minyak hasil curian tersebut ditampung menggunakan terpal, lalu dipindahkan ke dalam kendaraan untuk diangkut.

Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (37), SR (40), BA (29), EH (36), AA (31), AM (30), dan DATY (25). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari menggali tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” jelasnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8×12 meter, satu unit mobil Daihatsu Granmax BG 8174 DS yang berisi sekitar 1.000 liter minyak kondensat, serta satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

“Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” tutupnya.(Eggy)

Komentar