Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Narkotika, 50 Paket Diduga Sabu Seberat 32,82 Gram Diamankan

Muba52658 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Puluhan paket narkotika yang diduga sabu berhasil diamankan jajaran kepolisian setelah seorang pria berinisial AP (35), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/10/2026) petang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet dengan berat bruto 1,95 gram.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB di RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Penangkapan dilakukan oleh personel kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga narkotika beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, plastik klip, sekop yang terbuat dari pipet plastik, tas sandang berwarna hitam, serta wadah plastik berwarna putih.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet seberat bruto 1,95 gram,” ujar AKP S. Hutahaean.

Selain barang tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, satu unit ponsel Vivo ditemukan tergeletak di tanah, tepatnya di bawah ayunan dengan jarak sekitar tiga meter dari posisi tersangka. Sementara itu, satu unit ponsel Realme dan uang tunai ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Usai penangkapan, AP bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP S. Hutahaean menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.(Eggy)

Komentar