Polres Muba Ungkap 10 Kasus Migas ,15 Tersangka Diamankan 352 Sumur Ilegal dan 383 Pondok Berhasil Dibongkar

Muba62816 Dilihat

Muba,KM-Dalam Conference Pers, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) dengan total 15 tersangka, Sepanjang Januari hingga April 2026.

Ungkap kasus didominasi praktik ilegal drilling, ilegal Refenry, hingga pemalsuan BBM yang dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Selasa (28/4/2025).

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi dan Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti illegal refinery, illegal drilling, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Iya, jadi dalam kurun waktu empat bulan ini ada 10 perkara yang sudah kita tangani, dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” kata Ruri saat di wawancarai Awak Media.

Dijelaskan Ruri, pada Januari 2026, terdapat dua perkara yakni illegal refinery dan kebakaran illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.

Memasuki Februari, satu kasus kebakaran illegal refinery kembali terjadi dengan satu orang tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.

Kemudian pada Maret, polisi mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara ini juga masih dalam tahap penyidikan dan menunggu P21.

“Pada April 2026 dengan enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan,”ungkapnya.

Selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli.

Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, petugas berhasil membongkar 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, dilakukan penyekatan di 3 titik pos oleh personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Kami Polres Muba berkomitmen dalam penegakan hukum terkait Tindak Pidana Migas, kami selalu menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal driling dan illegal Refenery di wilayah hukum Polres Muba karena berdampak buruk pada lingkungan hidup dan keselamatan manusia. Dalam hal ini Polres Muba terus Mendorong agar Permen ESDM No. 14 tahun 2025 segera di realisasikan,”tegasnya.(Eggy)

Komentar