Polres Muba Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Muba32590 Dilihat

Musi Banyuasin – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Babat Supat, Kamis (7/5/2026).

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Perkara ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum pada tahap selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial SN (9) pulang bersama pelaku usai melakukan aktivitas menjual getah karet. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial EK alias B akhirnya berhasil diamankan setelah sempat diserahkan oleh warga bersama pihak terkait.

AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.

“Pelaku merupakan teman dari orang tua korban. Saat itu korban diajak untuk menjual getah, namun dalam perjalanan pulang pelaku diduga memiliki niat jahat terhadap korban,” jelasnya.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan diteruskan ke Polres Muba. Warga yang geram atas dugaan perbuatan pelaku sempat mendatangi rumahnya, namun pelaku ketika itu belum mengakui perbuatannya.

“Karena khawatir terhadap keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat menjalani pemeriksaan di Polres Muba, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor dan segera memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tutupnya.(Eggy)

Komentar