Polres Muba Sita 1,7 Kg Sabu dari Rumah di Tebing Bulang, Tersangka Simpan Barang Bukti di Brankas Tanam

Muba52518 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.778 gram atau hampir 1,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SIS (33) di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Sabtu (3/10/2026).

Barang bukti sabu ditemukan di dua tempat berbeda di dalam rumah yang digeledah petugas. Sebagian disimpan dalam brankas besi yang tertanam di lantai, sementara sisanya disembunyikan di bawah talang atap rumah.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Keruh.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi seorang pria bernama Supriyadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.778 gram atau hampir 2 kilogram. Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Adik, Selasa (13/10/2026).

Brankas Tertanam di Lantai Jadi Tempat Penyimpanan Sabu Berbekal hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba mendatangi rumah yang menjadi sasaran penggerebekan pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah brankas besi yang ditanam di bagian lantai rumah. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan kunci brankas pada tiang rumah yang berada di dekat tersangka.

Setelah brankas berhasil dibuka, petugas mendapati satu kantong plastik berwarna biru berisi 11 paket sabu dengan berat bruto mencapai 718 gram.

Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.060 gram yang disembunyikan di bawah talang atap rumah.

Dengan ditemukannya kedua barang bukti tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 1.778 gram. Polisi turut menyita sejumlah plastik pembungkus, satu kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna oranye.

Kapolres Muba menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan ketentuan pidana yang berat. Pihak kepolisian menyebut perkara itu membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Muba selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul dan jalur peredaran barang haram yang disita.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk membantu mencegah dan memberantas peredaran narkotika.(Eggy)

Komentar