Home / Berita / Muratara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 19:55 WIB

Pinjam Motor Warga Nibung Berakhir di Penjara

MURATARA-Peringatan bagi peminjam sepeda motor di Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus dikembalikan pada pemiliknya. Pasalnya, ia bisa dipidana karena kasus penggelapan.
Hal itu dialami Padri Yadi alias Dapit yang diduga meminjam motor tidak dikembalikan (penggelapan). Warga Desa Jadi Mulya Kec Nibung, Kab Muratara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu terjadi Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 12:00 WIB, di Rompok Pecukil Desa Jadi Mulya Kec Nibung, Kab Muratara. Kejadian ini dimulai saat Pelaku Dapit meminjam sepeda motor milik korban Surono, warga yang sama dengan alasan mengangkut buah pete hasil panennya.

Baca juga:  Satgas Rafi Siap Amankan Ketersediaan Energi Selama Mudik Lebaran 2023

Sebagai seorang yang kenal dengan pelaku, korban meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor korban belum dikembalikan, dan ketika mencari keberadaan pelaku, tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Korban mengadukan insiden ini ke Polsek Nibung untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku .

Setelah menerima Pengaduan / Laporan Polisi dari korban, maka Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan Penyelidikan.

Selasa, 01 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pengelapan sepeda motor, Dapit, sedang berada dirumahnya di Dusun II Desa Jadi Mulya Kec Nibung, kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH, bersama tim nya untuk melakukan Penangkapan terhadap Dapit.

Baca juga:  Minggu Kasih di GKII, Polsek Karang Jaya Terima Aspirasi Masyarakat Soal Keamanan

Selanjutnya kanit Reskrim bersama Timnya melakukan Penyelidikan di Desa Jadi Mulya Kec Nibung dan akhirnya berhasil menangkap Dapit di dalam rumahnya itu tanpa melakukan.

Kemudian tersangka Dapit ini dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, bahwa saat ini tersangka Dapit berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Supra dengan No Pol BG 4002 HF, Noka MH1HB41127K87592, Nosin HB41E1806984, sudah diamankan di Polsek Nibung untuk di Proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi pihak korban.
“Tersangka diancam Pidana lebih dari 5 tahun,” ujarnya.(eggi)

Baca juga:  lKapolres Muratara Sidak Tempat Penyulingan Ilegal di Dua Desa

Share :

Baca Juga

Berita

Bawa Parang, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Muara Pinang

Berita

Susno Duaji  Serukan IKJB Dukung Heri Amalindo, Nyalon Gubernur Sumsel dan Jadi

Berita

Apel Pagi Langsung Ploting ke Lapangan Tertibkan Pengemudi

Berita

Dengar Tiga Wartawan Alami Musibah, Kasi Humas Beserta Anggota Langsung Membezuk

Berita

Tempat Kader-Kader Terbaik Setiap Dapil, Gerindra Lubuklinggau Optimis Menang 

Berita

Tangkap Dua Pengedar Shabu, Kasat Resnarkoba Polres Muratara AKP Johny Martin Bisa Selamatkan Ratusan Jiwa Generasi Muda 

Berita

Kompak, Polres Muratara dan Damkar Latihan Bersama Padamkan Karhutlabun 

Berita

Luar Biasa….Atlet Asal SDN 44 Lubuklinggau Boyong 3 Mendali O2SN Tingkat Provinsi Sumsel