Pinjam Motor Warga Nibung Berakhir di Penjara

Berita, Muratara138 Dilihat

MURATARA-Peringatan bagi peminjam sepeda motor di Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus dikembalikan pada pemiliknya. Pasalnya, ia bisa dipidana karena kasus penggelapan.
Hal itu dialami Padri Yadi alias Dapit yang diduga meminjam motor tidak dikembalikan (penggelapan). Warga Desa Jadi Mulya Kec Nibung, Kab Muratara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu terjadi Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 12:00 WIB, di Rompok Pecukil Desa Jadi Mulya Kec Nibung, Kab Muratara. Kejadian ini dimulai saat Pelaku Dapit meminjam sepeda motor milik korban Surono, warga yang sama dengan alasan mengangkut buah pete hasil panennya.

Sebagai seorang yang kenal dengan pelaku, korban meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor korban belum dikembalikan, dan ketika mencari keberadaan pelaku, tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Korban mengadukan insiden ini ke Polsek Nibung untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku .

Setelah menerima Pengaduan / Laporan Polisi dari korban, maka Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan Penyelidikan.

Selasa, 01 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pengelapan sepeda motor, Dapit, sedang berada dirumahnya di Dusun II Desa Jadi Mulya Kec Nibung, kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH, bersama tim nya untuk melakukan Penangkapan terhadap Dapit.

Selanjutnya kanit Reskrim bersama Timnya melakukan Penyelidikan di Desa Jadi Mulya Kec Nibung dan akhirnya berhasil menangkap Dapit di dalam rumahnya itu tanpa melakukan.

Kemudian tersangka Dapit ini dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, bahwa saat ini tersangka Dapit berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Supra dengan No Pol BG 4002 HF, Noka MH1HB41127K87592, Nosin HB41E1806984, sudah diamankan di Polsek Nibung untuk di Proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi pihak korban.
“Tersangka diancam Pidana lebih dari 5 tahun,” ujarnya.(eggi)

Komentar