Penyulingan Minyak Ilegal Dilalap Api, Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka

Muba62586 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang dan menghanguskan lokasi penyulingan minyak ilegal yang diduga milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran terjadi saat tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Percikan api diduga muncul saat proses penyulingan berlangsung, kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.

Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga ke penampungan minyak, sehingga menyebabkan kebakaran hebat di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muba. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tungku penyulingan bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang ±3 meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, 30 liter minyak mentah, serta 30 liter minyak masak.

“Tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(Eggy)

Komentar