Bayung Lencir,KM – Memasuki hari keempat operasi penertiban, Polsek Bayung Lencir memastikan kondisi wilayah kerja PT Bumi Persada Permai (BPP) di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, telah bersih total atau zero illegal drilling.
Keberhasilan ini menjadi sorotan publik usai aparat gabungan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran liar, penyulingan ilegal (illegal refinery), hingga distribusi BBM tanpa izin. Langkah ini dinilai bukan sekadar upaya represif sesaat, melainkan awal dari penciptaan tata kelola energi yang tertib dan berkelanjutan.
Pada Kamis (16/4/2026), Polsek Bayung Lencir bersama Koramil Bayung serta pihak perusahaan PT BPP dan PT MBJ kembali melaksanakan kegiatan imbauan larangan aktivitas illegal drilling di areal PT BPP, Desa Pagar Desa.
Sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 23 personel Polsek Bayung Lencir, 7 personel Koramil Bayung, serta masing-masing 3 perwakilan dari PT BPP dan PT MBJ.
Dalam kegiatan itu, petugas secara langsung mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal. Warga juga diminta melakukan pembongkaran sumur secara mandiri dengan tenggang waktu tiga hari.
Pendekatan yang dilakukan aparat tidak semata represif, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Dialog dan edukasi terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan, risiko keselamatan, serta konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, patroli rutin terus digencarkan di sejumlah titik rawan guna mencegah kemunculan kembali aktivitas serupa. Upaya ini menjadi bagian dari kehadiran negara dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat hukum semata, tetapi juga mengedepankan sisi humanis. Edukasi terus digencarkan terkait bahaya pencemaran lingkungan, risiko keselamatan kerja, hingga konsekuensi pidana yang mengancam para pelaku.
“Kami menyeimbangkan tindakan tegas dengan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat mengerti dampak buruk dari aktivitas ini dan mau beralih ke usaha yang halal serta aman,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, patroli rutin di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, pemerintah telah membuka ruang legalisasi kegiatan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, implementasi regulasi tersebut di lapangan masih memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dengan kondisi yang kini telah dinyatakan clear and clean, aparat berharap masyarakat dapat segera beralih ke aktivitas ekonomi yang legal dan berkelanjutan demi kesejahteraan jangka panjang serta kelestarian lingkungan.(Egy)










Komentar