MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura membahas tiga agenda. Paripurna dihadiri 21 dari 40 anggota dewan dan Bupati Mura diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin serta OPD di lingkungan Pemkab Mura.Rabu (24/7/2024) . Tiga agenda yang dibahas dalam rapat paripurna yakni, pertama penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.Kedua, agenda mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas terhadap APBD 2023.
Rapat paripurna tersebut antara legislatif dan eksekutif sepakati enam Raperda untuk dibahas lebih lanjut yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang di sampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, M Febriansyah.
Dia mengatakan, pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, atau MoU antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan menetapkan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 239 ayat 1 UU No 23 tahun 2014, menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda dan ayat 2 bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun.
Berdasarkan skala prioritas pembangunan rancangan Perda, lanjut dia, sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, pasal 72 menyatakan bahwa salah satu tugas dari badan pembentukan peraturan daerah yaitu mengkoordinasikan untuk menyusulkan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas. Setelah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (3/7/2024) dihadiri oleh satu anggota badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten tata pemerintahan, Bagian hukum dan seluruh OPD terkait.
Setelah disepakati dan disetujui, rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 sebanyak 6 raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan rincian sebagai berikut yang pertama raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
Kedua raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Ketiga Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Kemudian raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Selanjutnya raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas. Terakhir Raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 sampai 2004 2009. Usai paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan. Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2023 dan penyampaian tiga Raperda. ketiganya disampaikan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekda Mura, Drs H Ali Sadikin. (**)
Komentar