Musi Banyuasin,KM — Upaya legalisasi pengelolaan sumur minyak tradisional di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menunjukkan arah yang semakin jelas.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi kerja sama antara masyarakat dan PT Keban Berkah Energi (KBE), Sabtu (25/04/2026), sebagai langkah awal menuju penataan aktivitas migas rakyat yang lebih terstruktur.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Bumi pada Wilayah Kerja yang Bekerja Sama dengan Masyarakat, serta Surat Persetujuan Kerja Sama Nomor T-120/MG.04/MEM.M/2026 yang diterbitkan Kementerian ESDM kepada PT KBE untuk wilayah kerja Medco E&P Grissik Ltd.
Secara faktual, sekitar 80 persen masyarakat Desa Keban I selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas sumur minyak tradisional. Kondisi tersebut menjadi dasar kuat perlunya penataan dan legalisasi agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki kepastian hukum serta perlindungan yang jelas.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Kepala Desa Keban I, Karnaini, dihadiri Direktur PT KBE Eki Pratama beserta jajaran, perwakilan unsur migas, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, SH, tokoh masyarakat, tokoh adat, mantan Kepala Desa Keban I H. Sapari, para pemilik lahan dan sumur, serta unsur masyarakat lainnya.
Karnaini menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menata aktivitas yang selama ini berada pada wilayah abu-abu secara hukum.
“Selama ini masyarakat bekerja tanpa kepastian hukum. Dengan adanya dasar regulasi dan kerja sama ini, kami berharap ada perlindungan sekaligus kepastian bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan menerapkan pola pengelolaan satu pintu guna memastikan seluruh aktivitas terdata, tertib, dan transparan.
“Ke depan, pengelolaan harus lebih profesional, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” tegasnya.
Melalui pendekatan kerja sama berbasis UMKM bersama PT KBE, langkah ini dinilai sebagai solusi strategis yang tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga selaras dengan ketentuan regulasi nasional di sektor energi.
Kegiatan ini menjadi indikator awal bahwa penataan sumur minyak tradisional di Musi Banyuasin dapat diarahkan menuju sistem yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah legalisasi tersebut. Menurutnya, pengakuan terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional merupakan bentuk nyata kehadiran negara.
“Kami sangat senang karena kearifan lokal yang selama ini dijalankan masyarakat Desa Keban kini mendapatkan legal standing. Ini adalah wujud perhatian negara kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan sumur minyak tradisional tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyangkut dimensi sosial, ekonomi, budaya, hingga politik.
“Persoalan ini pada hakikatnya bukan hanya masalah hukum, tetapi Karena itu, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengatasinya,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memandang kebijakan ini secara positif, sehingga proses penataan dan legalisasi dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan. (Eggy)












Komentar