Muba,KM-Kebakaran hebat kembali mengguncang kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di Cobra 1 Blok I 28, atau yang dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, pada Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 08.20 WIB.
Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, sumber api diduga berasal dari sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Diana, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, bekerjasama dengan Hajar Warga Kelurahan Babat Toman. Api membumbung tinggi dan menjalar cepat, memicu kepanikan serta menyebabkan satu orang pekerja mengalami luka-luka. Dampak kebakaran ini tak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
“Api berasal dari sumur Ayuk Diana orang Srigunung, bekerjasama dengan Hajar dari Babat Toman, Saat saya tiba dilokasi api sudah membesar dan asapnya hitam membumbung tinggi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, paska kebakaran berlangsung pada Rabu (30/7/2025).
Pada saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Diana merespons tegas “Itu bukan milik perorang tapi juga ada rekan – rekan,” ungkapnya kepada Media Kabarmuba.com
Insiden ini kembali mempertegas bahaya laten dari aktivitas ilegal drilling yang makin marak di wilayah Muba. Aktivitas melanggar hukum ini bukan hanya menggerus sumber daya negara, tetapi juga menempatkan nyawa manusia dan lingkungan hidup dalam risiko besar.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Praktik penambangan minyak tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, dengan konsekuensi pidana berat sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187: Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum dapat diancam hingga penjara seumur hidup, Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan luka berat diancam penjara hingga 5 tahun.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 98–99: Pencemaran lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Desakan Publik: Usut Tuntas dan Tindak Tegas
Peristiwa ini memantik gelombang desakan dari masyarakat dan organisasi sipil agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin, segera mengusut tuntas kasus kebakaran ini. Penegakan hukum terhadap pemilik sumur ilegal terbakar di area HGU PT Hindoli dan seluruh pihak yang terlibat diharapkan dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.
Aktivitas tambang ilegal yang telah berulang kali menelan korban dan merusak ekosistem tidak bisa lagi ditoleransi. Negara wajib hadir dengan tindakan tegas demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan mengamankan sumber daya negara dari eksploitasi liar.(Eggy)
Komentar