Palembang– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan meringkus dua kurir atar lintas provinsi jaringan Kadafi, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 13.20 WIB di depan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin, Muba.
Tersangkanya bernama Nova Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) warga Kenten Palembang. Dari penangkapan, Petugas mengamankan 5 kilogram Narkotika jenis Sabu
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan penangkapan ini berawal mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkoba melalui jalan darat menuju ke Provinsi Sumatera Selatan yang berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau.
“Mendapatkan informasi tersebut dipimpin Kabid Pemberantasan kita melakukan penyisiran terhadap kendaraan di Jalur Lintas Timur Sumatera, meliputi wilayah kota Bayung Lincir, Sungai Lilin, sampai di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin,” beber Brigjen Djoko Prihadi saat pers rilis di kantornya, Jumat (8/12/2023) siang.
Lanjutnya, setelah berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan maka dilakukan pembuntutan, setelah dipastikan benar kendaraan tersebut target operasi (to) Tim Berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 110 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saat disergap kendaraan jenis Mobil Fortuner warna Putih tersebut menerobos blokade, sehingga tim langsung melakukan pengejaran. Akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan di depan Depan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin, lalu diamankan dua pelaku NP dan MJ,” ungkapnya.
Sambung Brigjen Djoko Prihadi pada saat diamankan keduanya sempat terlebih dahulu membuang barang bukti Sabu pada saat dikejar di kawasan Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi. “BB 5 kilogram Sabu sempat mereka buang dari dalam mobil saat dikejar tim Berantas BNNP Sumsel, sehingga kita melakukan penyisiran mencari BB dengan bersama salah satu tersangka dan akhirnya BB ditemukan di KM 114,” ujarnya.
Masih katanya, diduga sementara kedua tersangka merupakan kurir dan diduga merupakan jaringan Kadafi yang kini mendekam di Nusa Kambangan. “Namun masih dalam penyelidikan ini baru dugaan kita sementara,” ucapnya.
Selain mengamankan kedua kurir tersebut, Diamankan barang bukti berupa 5 bungkus besar Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 5000 gram atau 5 kg, satu unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nopol BG 222 ZAU dan tiga Unit Handphone milik tersangka.
“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara , kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu. “Ini untuk kali keduanya mengantarkan Sabu, kami dijanjikan jika sampai ke pemesan akan diberikan uang Rp50 juta,” tutupnya (yan)
Komentar