Kapolsek Tungkal Jaya Pimpin Pengungkapan Kasus Penembakan Sekuriti Perkebunan PT Lonsum

Muba32567 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang petugas keamanan perkebunan. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian dada akibat aksi brutal pelaku saat berusaha melarikan diri setelah kepergok mencuri buah kelapa sawit.

Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, kini telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, korban ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang berdomisili di Desa Sukadamai, masih menjalani perawatan medis akibat luka tembak yang dideritanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang melaksanakan tugas pengamanan dan patroli rutin di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat. Ketika berkeliling di area kebun, korban memergoki pelaku yang diduga tengah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Merasa aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan tindakan nekat dengan menembakkan senapan angin ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai bagian dada sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka serius. Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si. memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. bersama anggota Reskrim yang didukung Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, S.H. untuk segera bergerak melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, AS langsung dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dan melakukan penembakan terhadap korban saat aksinya diketahui. Pengakuan tersebut semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan pelaku untuk menembak korban pada saat kejadian.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus terjaga.(Eggy)

Komentar