Kapolres Muba Gelar FGD Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Muba62613 Dilihat

SEKAYU,KM— Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Muba tersebut dihadiri Bupati Muba H. M. Toha Tohet, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Serdik Sespimen Polri Kompol Toni Saputra, S.I.K., perwakilan Pertamina EP, SKK Migas, Medco Energi, Direktur Petro Muba Khadafi, Ketua Koperasi RBS, Direktur UMKM KBE, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Muba serta para camat se-Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Menurutnya, FGD menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir di acara FGD di Polres Muba untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba agar dapat dikelola menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Muba dalam melakukan pemantauan dan penataan tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia berharap pengelolaan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menilai FGD tersebut merupakan langkah penting untuk membahas implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat yang dinilai belum berjalan secara optimal.

“Kita berkumpul dalam FGD ini untuk membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 14 Tahun 2025 yang belum tersalurkan secara baik,” kata Bupati.

Menurutnya, forum lintas sektor diperlukan untuk menemukan jalan keluar atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat. Dengan tata kelola yang jelas, potensi sumur minyak masyarakat diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Muba.

Dalam pemaparannya, perwakilan SKK Migas Sumsel menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui pengelolaan sumur masyarakat yang lebih terarah. Regulasi tersebut juga mengatur jangka waktu pengelolaan sumur masyarakat hingga empat tahun.

Persoalan Harga Minyak Jadi Sorotan
Sesi diskusi kemudian berkembang pada persoalan yang selama ini menjadi kendala di lapangan, salah satunya terkait perbedaan harga jual minyak yang diterima masyarakat melalui koperasi atau badan usaha dibandingkan harga yang ditawarkan tempat penyulingan atau refinery.

Ketua Forum Masyarakat Minyak Kecamatan Keluang, Denres, mengatakan perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan sebagian masyarakat memilih menjual minyak hasil sumurnya ke refinery.

Menurutnya, sebagian masyarakat menilai harga pembelian melalui KUB terlalu rendah dibandingkan harga yang ditawarkan pihak penyulingan. Kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi bersama agar tata kelola yang telah diatur pemerintah dapat berjalan efektif.

Hal senada disampaikan Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan. Ia menilai persoalan selisih harga harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Bagaimana menyikapi harga yang terpaut jauh, belum lagi adanya pemotongan 0,5 persen dari Pertamina dan Medco. Sehingga pemerintah dan penegak hukum seperti diadu dengan masyarakat yang berusaha di refinery,” ujarnya.

Kualitas Minyak dan Kadar Air Dipertanyakan Kapolres Muba kemudian menanggapi persoalan terkait standar kadar air serta mekanisme pengelolaan limbah. Ia mengatakan pihaknya akan kembali mengundang para BKU untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan alat pemisahan air dan limbah.

Langkah tersebut dinilai penting agar minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan sekaligus mendukung penerapan tata kelola yang lebih aman.
Kapolres menambahkan, pengelolaan yang sesuai standar juga diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan maupun kebakaran yang selama ini menjadi salah satu risiko dalam aktivitas sumur minyak masyarakat.

Persoalan serupa disampaikan perwakilan masyarakat Dusun Belide, Kecamatan Tungkal Jaya, Zaki Wahjudi. Ia mengungkapkan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat di wilayahnya pernah ditolak koperasi karena dinilai memiliki kualitas yang kurang memenuhi persyaratan.

Akibatnya, masyarakat kemudian memilih menjual minyak tersebut kepada tempat penyulingan.

Menanggapi persoalan itu, perwakilan SKK Migas, Fabrian, menjelaskan mekanisme pembayaran kepada BKU serta ketentuan mengenai standar kualitas minyak.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran kepada BKU mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) dan perkembangan harga minyak dunia. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BUMD, koperasi, maupun UMKM wajib memberikan imbalan yang wajar kepada kelompok masyarakat berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan batas paling tinggi 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia.

“Kami tidak akan membayar di bawah 85 persen ICP,” jelasnya.
BSW 0,5 Persen Merupakan Standar Teknis
Terkait kadar air, SKK Migas menjelaskan bahwa batas maksimal 0,5 persen Basic Sediment and Water (BSW) merupakan standar teknis yang diberlakukan untuk menjaga kualitas minyak sekaligus mengurangi risiko korosi pada jaringan pipa maupun fasilitas pengolahan.

Setiap sumur, lanjutnya, harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti bak kontrol, bak pemisah, bak penampung minyak serta fasilitas pengelolaan air. Infrastruktur tersebut diperlukan agar minyak yang dihasilkan dapat dipisahkan dan memenuhi standar kualitas sebelum disalurkan.

Perwakilan Medco EP Gresik turut menegaskan bahwa batas BSW 0,5 persen bukan ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh suatu instansi. Standar tersebut merupakan bagian dari persyaratan teknis untuk menjaga kualitas minyak serta mengurangi potensi korosi pada jaringan pipa dan fasilitas pengolahan.

Pengelolaan Sumur Tua
Dalam FGD tersebut turut dibahas mengenai pengelolaan sumur tua. SKK Migas menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumur tua mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Masyarakat yang ingin melakukan pengelolaan sumur tua harus mengajukan permohonan kepada pengelola Pertamina yang berada di wilayah tersebut melalui koperasi yang telah tersedia.

Selain materi dari SKK Migas dan Medco Energi, kegiatan juga diisi pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup yang disampaikan Jetendra serta Unit Pidsus Polres Muba.
Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas, perusahaan migas, BUMD, koperasi, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat membangun kesepahaman dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Forum tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong agar pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba berlangsung lebih tertib, aman, memenuhi standar teknis dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.(Eggy)

Komentar