Jelang Ramadhan, Polsek Sungai Lilin Sikat Tempat Karaoke Penjual Miras Ilegal

Muba62598 Dilihat

Muba, KM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polsek Sungai Lilin menunjukkan sikap tegas terhadap penyakit masyarakat. Lewat Operasi Pekat Musi 2026, aparat menggerebek dan menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa malam (17/2/2026).

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin. Operasi ini berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Sasaran operasi tak main-main. Polisi membidik berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, narkoba, perjudian, prostitusi, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Petugas menyasar kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hasilnya, dari lima lokasi Karaoke Aries, Putri Dewata, Gacor, Lira, dan Fuji polisi mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek dalam jumlah krat. Seluruh barang bukti langsung disita.

Tak berhenti di situ, para pemilik usaha turut didata dan diperiksa. Mereka diberi peringatan keras serta diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan, Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal dan bentuk penyakit masyarakat lainnya. Ini komitmen kami agar Ramadhan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi edaran Bupati Muba terkait penutupan operasional selama Ramadhan.

“Sudah jelas edarannya. Jika masih nekat beroperasi, kami akan lakukan penindakan tegas,” tandas IPTU Marlin. (Eggy)

Komentar