Illegal Refinery Terbakar Saat Beroperasi, Kapolsek Sanga Desa Tegaskan Penindakan dan Pencegahan Terus Dilakukan

Muba52448 Dilihat

SANGA DESA, KM – Aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) kembali memicu kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah lokasi penyulingan yang dikenal masyarakat sebagai “masaan” di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, terbakar hebat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun seluruh fasilitas penyulingan di lokasi hangus dilalap api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut diduga dikelola oleh MMi (33), warga Dusun IV, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Sementara lahan yang digunakan sebagai lokasi penyulingan diketahui merupakan milik OB (60), warga Desa Keban II. Saat kejadian, keduanya dilaporkan tidak berada di lokasi.

Kebakaran diduga bermula ketika aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Api diperkirakan berasal dari tungku pembakaran atau sumber bahan bakar yang digunakan dalam proses memasak minyak mentah. Dalam waktu singkat, kobaran api merambat ke instalasi penyulingan hingga menjalar ke tempat penampungan dan saluran keluarnya minyak hasil olahan, sehingga membakar seluruh fasilitas yang ada.

Warga bersama pihak terkait berupaya melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke area sekitar. Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material diperkirakan cukup besar karena seluruh peralatan penyulingan mengalami kerusakan akibat terbakar.

Hasil analisis sementara menunjukkan kebakaran terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal yang diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai. Proses penyulingan dilakukan tanpa sistem pengamanan yang sesuai, sehingga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan para pekerja serta masyarakat di sekitarnya.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, selain membahayakan keselamatan, kebakaran di lokasi illegal refinery juga berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

“Ini sangat membahayakan. Kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara bagi masyarakat sekitar apabila api tidak segera dikendalikan. Saat ini penyelidikan telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus),” ujar AKP Hutahaean.

Polres Musi Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, kegiatan tersebut memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar apabila terjadi kebakaran atau ledakan.

Sebagai langkah pencegahan, Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait akan terus meningkatkan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Keban I maupun wilayah sekitarnya agar menghentikan aktivitas illegal refinery. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas migas ilegal demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.(Eggy)

Komentar