Illegal Drilling di Sumsel: Bom Waktu yang Terus Dibiarkan Menyala

Palembang92850 Dilihat

Palembang,KM-Praktik illegal drilling dan refinery ilegal di Sumatera Selatan telah melampaui batas pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, dan ketahanan energi nasional.

Polda Sumatera Selatan menegaskan, kejahatan migas ilegal bukan lagi urusan lokal, melainkan persoalan serius yang dampaknya berskala nasional.

Data Satuan Tugas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, aparat menangani 139 laporan polisi dengan 193 tersangka. Angka ini melonjak dibanding 2023 yang mencatat 109 laporan dan 166 tersangka. Ironisnya, hingga pertengahan 2025, praktik berbahaya ini belum surut: 30 kasus kembali terungkap dengan 40 tersangka.

Penindakan juga mengungkap masifnya jaringan distribusi minyak ilegal. Pada 2024 saja, 150 unit kendaraan pengangkut minyak ilegal disita aparat. Ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal turut diamankan sebagai barang bukti—menunjukkan bahwa praktik ini bukan kerja sporadis, melainkan industri gelap yang terorganisir.

Namun harga yang dibayar tidak hanya kerugian negara. Nyawa manusia menjadi taruhannya. Sepanjang 2024, lebih dari sembilan orang tewas akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Jumlah kebakaran sumur melonjak dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Sementara itu, kebakaran refinery ilegal meningkat tajam dari 8 kejadian menjadi 13 kejadian dalam periode yang sama.

Fakta ini menegaskan satu hal: setiap sumur ilegal adalah bom waktu—siap meledak kapan saja, tanpa peringatan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan sikap tegas aparat.

“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan distribusi, penadah, hingga pihak yang menikmati aliran keuntungan ilegal akan diburu.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Selain merampas hak negara atas sumber daya alam, illegal drilling merusak tata kelola energi nasional, mengganggu distribusi minyak legal, mencemari lingkungan, serta meninggalkan kerusakan lahan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Terpantau sejak 2024, Polda Sumsel menilai upaya represif semata tidak cukup tanpa dukungan kolektif seluruh elemen masyarakat. Keuntungan sesaat dari minyak ilegal tidak sebanding dengan risiko pidana berat, hilangnya nyawa, dan kehancuran lingkungan.

Penegakan hukum akan terus diperkuat. Pesannya jelas: negara tidak boleh kalah oleh sumur ilegal, dan keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi cuan haram.(Eggy)

Komentar