Dugaan Illegal Refinery Berkedok Koperasi di Keluang Masih Beroperasi, Komitmen APH Dipertanyakan

Muba62596 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM– Aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin (illegal refinery) yang diduga berkedok koperasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama Mukhsin dengan mengatasnamakan Koperasi Inkotani.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 53 huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Apabila minyak yang diolah berasal dari hasil penambangan ilegal, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan aktivitas penyulingan di lokasi tersebut masih berlangsung. Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku mengetahui siapa pihak yang mengelola tempat tersebut.

“Pemiliknya bernama Mukhsin. Ini tergabung dalam Koperasi Inkotani, pengurusnya ada di pondok yang dipasang banner koperasi,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tim media kemudian menghubungi Anton, yang disebut sebagai pengurus Koperasi Inkotani. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Anton mengakui bahwa aktivitas penyulingan tersebut belum memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak terkait. Ia juga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, bahkan mengklaim terdapat belasan titik penyulingan lain yang menggunakan nama serta banner Koperasi Inkotani.

Penelusuran terhadap legalitas koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Inkotani Perindo memiliki badan hukum Nomor AHU-0001510.AH.01.26 Tahun 2024 yang disahkan pada 23 Desember 2024. Namun, koperasi tersebut tercatat berdomisili di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa Koperasi Inkotani tidak terdaftar sebagai koperasi yang memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan identitas koperasi dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Ironisnya, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disebut telah diterima aparat kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi pada awal laporan, pihak Polsek Keluang menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti dan nanti akan dinaikkan ke Polres,” ujar perwakilan Polsek Keluang saat itu.

Namun hingga sekitar 45 hari setelah informasi dan laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan. Berdasarkan pantauan tim media, aktivitas di lokasi yang dimaksud masih berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pengolahan minyak ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap menerima laporan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri legalitas koperasi yang digunakan, sumber bahan baku minyak, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Mukhsin, pengurus Koperasi Inkotani, maupun aparat penegak hukum terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TIM)

Komentar