Dua Pemuda Ditangkap Usai Curi Cincin Emas di Keluang, Polsek Keluang Amankan Sejumlah Barang Bukti

Muba82819 Dilihat

KELUANG,KM – Dua pemuda diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko yang juga menjadi tempat tinggal korban di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, serta MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui bernama Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan tas.

Dua cincin emas tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dan diperkirakan bernilai Rp2 juta. Namun, korban mengaku mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp18 juta akibat peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menerima laporan dan informasi terkait peristiwa pencurian tersebut, pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan informasi bahwa dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh masyarakat.

Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., kemudian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya kemudian dilakukan gelar perkara. Mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas merek OTSKY berwarna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION berwarna hitam, serta satu buah binder tabungan berwarna pink bergambar hati dan bunga.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone 11 warna putih, satu pasang anting warna rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit telepon genggam VIVO Y11d warna biru.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(Eggy)

Komentar