Musi Banyuasin, KM — Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang kian menjamur di Kecamatan Babat Toman kembali memantik sorotan tajam. Insiden kebakaran yang diduga berasal dari lokasi penyulingan ilegal di wilayah Pal 2, Senin (30/03/2026), menjadi bukti nyata bahwa praktik berbahaya tersebut masih terus berlangsung tanpa penindakan serius.
Berdasarkan keterangan warga setempat, kebakaran terjadi pada siang hari dengan kobaran api besar disertai kepulan asap pekat yang terlihat dari kejauhan.
“Iya itu insiden masakan di Pal 2 Babat Toman, kejadian siang hari kemarin,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini kembali membuka luka lama: maraknya praktik illegal refinery yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Ironisnya, rentetan kejadian kebakaran yang berulang di wilayah hukum Polsek Babat Toman seolah tak diikuti dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sorotan publik pun mengarah pada dugaan pembiaran oleh pihak kepolisian. Minimnya respons dan sikap bungkam dari jajaran Polsek Babat Toman pasca-insiden dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik “main mata” antara oknum aparat dengan pelaku usaha ilegal.
Isu adanya aliran dana atau setoran dari pengelola kilang ilegal pun kembali mencuat. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, nilai setoran yang diduga diterima oknum aparat mencapai ratusan juta rupiah—terpisah dari upaya penanganan setiap insiden kebakaran yang kerap kali ditutup-tutupi.
Jika benar, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta ancaman serius bagi supremasi hukum di daerah.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Polda Sumatera Selatan. Apakah akan ada tindakan nyata untuk menertibkan praktik illegal refinery yang sudah terang-terangan melanggar hukum, atau justru kembali terjebak dalam pola lama berupa sosialisasi dan imbauan yang tak pernah efektif?
Desakan masyarakat pun menguat. Kapolda Sumsel diminta segera mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan serta Kanit Reskrim IPDA Hapiz Zulpadli jika terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik pembiaran tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harga mati. Tanpa itu, kebakaran demi kebakaran hanya akan menjadi siklus tragis yang terus berulang—dengan masyarakat sebagai korban utama.(Eggy)














Komentar