Diduga Beroperasi Lintas Kabupaten hingga Antarprovinsi, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Mata Rantai Distribusi BBM Ilegal

Banyuasin62644 Dilihat

PANGKALAN BALAI, KM – Aktivitas dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Sebuah kendaraan bernomor polisi BG 8063 KP diduga mengangkut BBM tanpa dokumen perizinan yang sah dan terlihat melintas di kawasan Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, dengan tujuan menuju Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kendaraan tersebut diduga berangkat dari kawasan Simpang A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, wilayah yang selama ini kerap disebut masyarakat sebagai salah satu jalur keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM.

Sejumlah narasumber menyebut kendaraan tersebut diduga membawa muatan BBM yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, tim investigasi juga memperoleh informasi dari beberapa sumber mengenai dugaan adanya seseorang bernama Yudi yang disebut melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut. Informasi ini masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik pengangkutan BBM ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu distribusi BBM resmi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat pengangkutan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal. Mereka menilai, jika aktivitas tersebut benar telah berlangsung berulang kali, maka kondisi itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

“Kalau memang kendaraan itu sering melintas, tentu perlu dipastikan apakah seluruh dokumen pengangkutannya lengkap atau tidak. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah sumber yang mengaku kerap melihat kendaraan-kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal melintas dari wilayah Simpang A7 menuju berbagai daerah di Sumatera Selatan hingga ke luar provinsi. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Masyarakat berharap Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, BPH Migas, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan pengangkutan BBM ilegal ataupun dugaan pengawalan terhadap kendaraan dimaksud. Proses penelusuran dan permintaan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.(Eggy)

Komentar