SEKAYU, KM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat khusus membahas penanggulangan aktivitas illegal drilling di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Rabu (11/3/2026) pukul 08.30 WIB.
Rapat dipimpin langsung Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Pj Sekda Drs. Syafaruddin, perwakilan Kejaksaan, ESDM Sumsel, BPN, serta manajemen PT Hindoli.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak memaparkan kondisi kompleks yang terjadi di wilayah HGU PT Hindoli yang kini menjadi lokasi aktivitas penambangan minyak ilegal oleh masyarakat.
Perwakilan PT Hindoli, Eko Sutjipto, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah berupaya membatasi aktivitas masyarakat agar tidak memasuki wilayah HGU. Namun kondisi di lapangan cukup sulit dikendalikan karena aktivitas penambangan rakyat sudah berlangsung lama.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan Petro Muba dan menempuh jalur hukum. Namun setiap kali ditertibkan justru muncul sumur-sumur baru,” ujarnya.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menilai persoalan illegal drilling di wilayah tersebut sangat kompleks karena melibatkan ribuan orang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Ada sekitar 3.700 orang yang beraktivitas di sana. Selain sumur ilegal, juga muncul warung remang-remang, jasa keamanan hingga kelompok preman. Jika dilakukan penertiban, potensi benturan dengan masyarakat sangat besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menilai persoalan tersebut juga terjadi karena adanya pembiaran sejak awal sehingga aktivitas penambangan terus berkembang.
“Masyarakat tidak memikirkan legal atau ilegal. Mereka hanya berpikir bagaimana mendapatkan penghasilan. Kita semua juga harus introspeksi karena adanya pembiaran sejak awal,” tegasnya.
Pj Sekda Muba Drs. Syafaruddin menyebut kawasan yang terdampak aktivitas illegal drilling diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare. Ia mengusulkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk dikelola secara resmi.
“Kita harus mencari solusi terbaik karena ribuan masyarakat menggantungkan hidup di sana. Salah satu opsi adalah mengembalikan wilayah terdampak ke negara untuk penataan ulang pengelolaan minyak,” jelasnya
Bupati Muba H. M. Toha dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap membantu mencarikan solusi agar persoalan tersebut tidak berujung pada masalah hukum bagi pihak perusahaan.
Ia mengusulkan agar sebagian wilayah HGU yang terdampak aktivitas sumur ilegal dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Jika wilayah itu dilepaskan, kita bisa melakukan penataan. Nantinya sumur-sumur tersebut bisa didaftarkan dan dikelola secara resmi melalui koperasi masyarakat,” kata Toha.
Namun apabila perusahaan tidak menyetujui langkah tersebut, pemerintah daerah akan mengambil langkah lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.
“Jika tidak ada kesepakatan, pemerintah akan berkirim surat ke Gakkum ESDM karena izin HGU PT Hindoli adalah untuk perkebunan, bukan untuk aktivitas pertambangan minyak,” tegasnya.
Manajemen PT Hindoli melalui Presiden Direktur Edwin Suryajaya menyatakan akan membawa hasil rapat tersebut ke tingkat manajemen perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.
Pihak perusahaan meminta waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk menentukan keputusan terkait usulan pelepasan lahan HGU yang terdampak aktivitas sumur minyak ilegal.
Rapat berakhir pada pukul 10.40 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Sebagai catatan, apabila dalam waktu yang telah disepakati tidak ada keputusan dari pihak PT Hindoli, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat kepada Gakkum ESDM terkait aktivitas illegal drilling di wilayah HGU perusahaan tersebut.(eggy)














Komentar