Bangun Komunikasi Publik, Polsek Sanga Desa Perkuat Sinergritas Rangkul Jurnalis dan Aktivis

Muba42451 Dilihat

MUBA ,KM — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta menyamakan persepsi dalam pelayanan publik, Polsek Sanga Desa menggelar kegiatan bertajuk “Momentum Sinergitas Jurnalis, Aktivis, dan Polri.” Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Mapolsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (16/3/2026).

Acara yang digelar di tengah suasana bulan suci Ramadan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan insan pers yang diwakili Idris Parman serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diwakili Idham M.

Dalam sambutannya, IPTU Dr. Candra Kalepi memaparkan bahwa Polsek Sanga Desa saat ini tengah fokus pada penguatan program baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, pihaknya rutin melaksanakan pembinaan mental melalui kegiatan keagamaan seperti mengaji serta menjaga kesehatan fisik personel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara secara eksternal, Polsek Sanga Desa berupaya membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk jurnalis dan aktivis yang dinilai sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kapolsek juga menegaskan bahwa jurnalis dan aktivis memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, yakni sebagai kontrol sosial, sarana edukasi bagi masyarakat, serta penyampai aspirasi publik. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip independensi, akurasi, dan verifikasi dalam setiap penyampaian informasi.

“Kami memahami peran rekan-rekan sangat penting untuk mengawasi kami agar tetap berada di koridor undang-undang. Namun, perlu adanya kesamaan persepsi mengenai batasan kewenangan,” ujar IPTU Candra.

Ia juga menyoroti adanya beberapa pemberitaan yang dinilai terkesan mengintervensi tugas penyidik, terutama terkait desakan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana khusus seperti illegal drilling maupun illegal refining.

Menurutnya, terdapat batasan kewenangan yang harus dipahami bersama. Polsek hanya memiliki kewenangan melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara (TKP), sementara penanganan tindak pidana khusus berada pada unit khusus di tingkat Polres maupun Polda.

“Memaksa penyidik Polsek menetapkan tersangka pada kasus yang bukan menjadi kewenangannya merupakan tindakan yang kurang tepat secara hukum,” tegasnya.

Terkait isu pengeboran minyak ilegal, Kapolsek juga mengajak media untuk melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

“Masalah ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang sudah berlangsung sejak tahun 1990-an. Penanganannya melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan wartawan Idris Parman menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang profesional selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik serta prinsip 5W+1H, dan dikelola oleh media yang memiliki badan hukum jelas.

Ia juga menyoroti maraknya akun media sosial yang mengatasnamakan media namun tidak memiliki legalitas dan kerap menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal senada disampaikan Idham M selaku perwakilan LSM yang memberikan apresiasi kepada Polsek Sanga Desa atas keterbukaan dalam membangun komunikasi serta berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas antara Polri, jurnalis, dan aktivis di wilayah hukum Sanga Desa. Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan.(Eggy)

Komentar