Apel Ikrar Bersama di Keluang Tandai Penguatan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Secara Legal dan Berkelanjutan

Muba72740 Dilihat

KELUANG,KM — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, tertib, terstruktur, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.


Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru.


Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Roni Santana Nugroho, SIK, SH, M.Hum, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, SE, MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol. Dr. Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Apriyadi, M.Si.

Turut hadir pula Dandim 0401/Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo, SH, SIK, MIK, Anggota DPRD Muba Andriyadi, SIP, M.Si, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto, SH, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dr. Iskandar Syahrianto, S.Sos, M.Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, SH, jajaran kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, unsur perusahaan, serta personel TNI-Polri.


Dalam laporannya, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.


Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga untuk menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial yang selama ini muncul akibat aktivitas pengeboran ilegal.


“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan apel ikrar bersama merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih baik.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum, sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia per 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ribuan sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih, tertib, dan berintegritas.

Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi regulasi berjalan secara nyata di lapangan.(Eggy)

Komentar