Ancaman dan Bujuk Rayu ,Paman di Muba Jadikan Keponakan Korban Nafsu Berulang Kali

Muba72668 Dilihat

Muba,KM-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihak kepolisian. Pelapor berinisial FI melaporkan dugaan rudapaksa yang dialami ER (15), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh AF (64), yang merupakan paman kandung korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban sedang mengganti pakaian sekolah di dalam kamar, ketika pelaku tiba-tiba masuk dan mengajak korban berhubungan badan.

Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan memukul korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming akan menambah uang jajan. Perbuatan tersebut diketahui terjadi berulang kali.

Hingga Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa. Korban menolak dan berhasil melarikan diri ke rumah kepala desa. Selanjutnya, korban menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada kepala desa dan kakaknya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan serta keterangan pelapor dan saksi-saksi, benar bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju sekolah merah putih milik korban serta satu lembar akta kelahiran korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.(Eggy)

Komentar