AKBP Ahmad Budi Martono Bikin Mafia Minyak Sumsel Ketar-ketir, Sitaan Ilegal Disulap Jadi Rp7,59 Miliar untuk Negara Raih Penghargaan SKK Migas

Palembang72660 Dilihat

Palembang ,KM– Upaya pemberantasan praktik minyak ilegal di Sumatera Selatan menunjukkan hasil nyata. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, dinilai berhasil menghadirkan terobosan dalam penegakan hukum dengan mengoptimalkan pengelolaan barang bukti minyak ilegal hingga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Sepanjang kurun 2023 hingga 2025, pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana di sektor migas yang ditangani jajarannya tercatat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,59 miliar. Nilai tersebut berasal dari minyak ilegal yang disita dari para pelaku kejahatan dan kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Capaian itu mendapat perhatian dari SKK Migas. Sebagai bentuk apresiasi, lembaga tersebut menyerahkan penghargaan kepada AKBP Ahmad Budi Martono atas kontribusinya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari penanganan kasus-kasus migas ilegal. Penghargaan itu ditandatangani langsung oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

Penghargaan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Di tangan aparat yang memahami tata kelola, barang bukti hasil kejahatan justru dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.

Rekam jejak penindakan yang dibangun AKBP Ahmad Budi Martono juga terbilang menonjol. Dalam penanganan perkara migas, aparat berhasil mengamankan 1.553,9 ton minyak ilegal dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Selatan.

Tidak hanya bergerak di sektor migas, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal juga menunjukkan hasil signifikan. Sejak April 2025 hingga Juni 2026, jajaran yang dipimpinnya tercatat menyita 288 ton batubara ilegal. Secara keseluruhan, terdapat 21 laporan polisi di sektor migas dan 12 laporan terkait pertambangan yang berhasil ditangani.

Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, menilai keberhasilan tersebut layak diapresiasi karena memperlihatkan model penegakan hukum yang berdampak langsung bagi negara. Menurut dia, langkah yang dilakukan AKBP Ahmad Budi Martono bukan sekadar penindakan rutin, melainkan bentuk strategi hukum yang mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus mengubah barang bukti menjadi pemasukan resmi.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremonial. Ini pengakuan nyata atas keberhasilan Polda Sumsel mengubah sesuatu yang merugikan negara, yakni minyak ilegal, menjadi tambahan pemasukan bagi negara. Ini langkah strategis yang patut dicontoh,” ujar Ocktaf, Minggu (21/6/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut semestinya menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lain untuk terus memperketat penindakan terhadap praktik refinery ilegal dan berbagai bentuk kejahatan migas yang selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus pendapatan negara.

Menurut Ocktaf, hasil yang dicapai itu memperlihatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan di sektor energi. Kolaborasi yang kuat, kata dia, mampu menekan aktivitas ilegal sekaligus memaksimalkan potensi penerimaan negara dari sektor yang selama ini rawan disalahgunakan.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas dapat memberikan hasil positif. Selain menekan aktivitas ilegal, juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap penghargaan yang diterima AKBP Ahmad Budi Martono dapat menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor migas, termasuk aktivitas pengolahan minyak tanpa izin yang selama ini terus menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan.

“Kita membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik minyak ilegal, termasuk aktivitas refinery ilegal yang selama ini merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Pencapaian tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan perkara pidana di sektor energi dapat diarahkan tidak hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan nilai ekonomi yang selama ini hilang akibat praktik ilegal. Dengan pengelolaan barang bukti yang profesional, transparan, dan akuntabel, hasil penindakan dapat memberi kontribusi konkret terhadap keuangan negara.

Di bawah komando AKBP Ahmad Budi Martono, Polda Sumsel menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia migas bukan sekadar slogan. Setiap barang bukti yang berhasil diamankan dari praktik pencurian sumber daya negara dapat diubah menjadi instrumen pemulihan kerugian, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kejahatan di sektor migas akan dihadapi dengan tindakan hukum yang terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara.(Eggy)

Komentar