MUBA,KM-Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) melalui Operasi Yustisi yang digelar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (25/6). Kegiatan tersebut merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan aktivitas yang melanggar hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Operasi diawali dengan apel kesiapan personel di halaman Mapolsek Keluang pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah. Usai apel, personel gabungan bergerak menuju lokasi sasaran dengan dukungan Brimob BKO Operasi Yustisi serta perwakilan dari PT Hindoli untuk melaksanakan penertiban secara terpadu.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sejumlah fasilitas pengeboran minyak ilegal yang berdiri di area HGU PT Hindoli. Selain tindakan penertiban, aparat juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/499/IV/PAM.3./2026 tentang kegiatan penertiban illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas eksploitasi minyak ilegal.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian Operasi Yustisi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal drilling maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum di wilayah hukum Polsek Keluang,” ujar AKP Apriansyah.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengerahkan dua unit alat berat jenis excavator untuk membongkar sarana pengeboran ilegal. Petugas juga melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
AKP Apriansyah menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memutus mata rantai praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini masih menjadi persoalan di wilayah Kecamatan Keluang. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan kerja, kebakaran, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Dari hasil operasi, petugas berhasil membongkar sebanyak 27 sumur minyak ilegal serta 51 pondok atau bangunan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas penunjang aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di kawasan HGU PT Hindoli.
“Kami berharap setelah dilaksanakannya penertiban ini tidak ada lagi aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery di wilayah Polsek Keluang. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek.
Operasi Yustisi berakhir tanpa kendala berarti. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud keseriusan Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Keluang dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah hukumnya.(Eggy)








Komentar