Muba ,KM-Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin mengamankan seseorang bernama M. Nur Bin Hamzah (48) warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), yang diduga pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di lahan HGU perkebunan sawit PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA Pada Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur yang terbakar adalah milik M Nur yang mana sebelumnya hari Rabu tanggal 1 Desember 2024 telah membuat surat pernyataan jika tidak akan melakukan kegiatan illegal driling, kemudian tak berselang lama setelah insiden terjadi ia mendatangi Polsek Keluang untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan atas kebakaran sumur minyak miliknya.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH. melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata,S.H., membenarkan tersangka M Nur telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang selaku pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di areal HGU PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan M Nur pemilik sumur minyak yang terbakar pada Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08:00WIB di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolsek Kel AKP Yohan Wiranata,S.H.,Selasa (17/12/2024).
Yohan juga menerangkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh knalpot sepeda motor mengeluarkan api yang di duga milik pemeras minyak yang sedang melintas di dekat sumur minyak illegal milik tersangka, dari percikan api yang keluar dari knalpot motor tersebut menyambar ke bak penampungan minyak mentah hasil sumur minyak ilegal milik tersangka sehingga apinya cepat membesar.
“Dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik kebakaran sumur minyak miliknya disebabkan dari percikan api dari knalpot sepeda motor yang diduga milik pemeras minyak saat melintas dekat sumur minyak milik tersangka dan menyambar bak penampungan minyak,” ungkap Yohan.
Kapolsek Keluang menyampaikan juga selain mengamankan tersangka Polsek Keluang mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo ,1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar,1 (Satu) Buah Tameng yang terdapat tali,1 (Satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter bekar terbakar,1 (Satu) buah jerigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah
Dalam menjalankan usahanya tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah oleh karena itu tersangka diduga melanggar
Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya.
“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi insiden kebakaran ,”pungkas Yohan Wiranata.”(Eggy)
Komentar