80 Ton Batubara Ilegal Digagalkan di Jalintim OKU, Jejak Mafia Tambang Muara Enim Mulai Terkuak

Palembang82657 Dilihat

PALEMBANG,KM— Praktik mafia batubara ilegal di Sumatera Selatan kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten.

Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua sopir tronton langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino Z 9810 MK. Setiap kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara mentah.

Penindakan ini dilakukan setelah Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tersebut saat melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap fakta mengejutkan. Batubara yang diangkut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim—lokasi yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku bukan baru sekali melakukan pengangkutan. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung berulang kali.

Tersangka A.S. mengaku telah sekitar 10 kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan surat jalan dari perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Modus ini diduga menjadi cara jaringan tambang ilegal untuk menyamarkan asal batubara sekaligus menghindari pemeriksaan aparat di jalur distribusi.

Bahkan, tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan pengiriman batubara ke wilayah Cilegon Timur, Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun penindakan ini diperkirakan baru menyentuh lapisan bawah jaringan tambang ilegal.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar aktor utama di balik bisnis batubara ilegal tersebut, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan hingga penerima batubara di Cilegon.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak akan dibiarkan terus berlangsung.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya melindungi kekayaan alam negara,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang mencurigakan.

Praktik tambang ilegal selama ini dinilai bukan hanya menggerogoti penerimaan negara dari sektor royalti dan pajak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kini publik menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu menembus lingkaran mafia batubara yang selama ini diduga kuat mengendalikan praktik tambang ilegal dari hulu hingga hilir.

Jika hanya sopir yang diproses, sementara aktor besar tetap bebas, maka penindakan ini dikhawatirkan hanya menjadi operasi sesaat tanpa efek jera.(Eggy)

Komentar