51.320 Liter BBM Olahan Ilegal Digagalkan Polsek Sekayu, Lima Pengangkut Diamankan

Muba72646 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM — Upaya mengangkut dan mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal kembali terbentur aparat penegak hukum. Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin (Muba), menggagalkan pengiriman sedikitnya 51.320 liter minyak cong atau minyak masakan yang diduga merupakan BBM hasil olahan ilegal dalam serangkaian penindakan, Rabu (26/8/2026).

Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan lima orang pengangkut, empat unit kendaraan, serta puluhan ribu liter minyak yang diduga akan didistribusikan ke tujuan tertentu.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Sekayu–Palembang, tepatnya di simpang SD 10 Sekayu, Kelurahan Balai Agung. Petugas mengamankan dua orang berinisial DR (45) dan Z (21).

Keduanya masing-masing tercatat sebagai warga Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu unit truk tangki Hino yang mengangkut 109 drum berisi minyak cong/masakan dengan volume sekitar 22.100 liter.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, membenarkan penindakan tersebut.

“Perlu kami jelaskan, bahwa mereka ini sopir dan kernet. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk ke tingkat selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sekayu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan patroli hunting oleh Unit Reskrim.

“Personel Polsek Sekayu kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli hunting,” katanya.
Polisi kemudian kembali bergerak. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan dua pengangkut lainnya di Jalan Lintas Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Mereka masing-masing berinisial AP (22), warga Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, dan MR, warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dari AP, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning, satu kunci kontak, serta sekitar 8.400 liter minyak cong/masakan.
Sementara dari MR, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning, satu kunci kontak, serta sekitar 8.820 liter minyak cong/masakan.
Penindakan berlanjut pada sore harinya. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pengangkut berinisial SI (39), warga Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti yang diamankan dari SI berupa satu unit Mitsubishi Truck Canter warna kuning nomor polisi BG 8269 JN, satu kunci kontak Mitsubishi, satu unit telepon genggam Vivo warna biru dongker, serta sekitar 12.000 liter minyak cong/masakan.

“Jadi untuk totalnya ada lima orang pengangkut dan empat unit kendaraan dengan total sedikitnya 51.320 liter minyak cong/masakan,” tegas AKP Hutahaean.

Namun, pengungkapan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Lima orang yang diamankan disebut sebagai pengangkut, sementara asal-usul minyak, pemilik barang, pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak yang menerima kiriman masih menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pengangkut sekaligus mendalami asal-usul BBM, pemilik barang, jaringan distribusi, serta tujuan pengiriman.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sekayu, Polres Muba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kini publik menunggu: apakah pengungkapan puluhan ribu liter BBM ilegal ini berhenti pada sopir dan kernet, atau polisi mampu membongkar sampai ke pemilik modal dan jaringan besar di balik peredarannya (Eggy)

Komentar