MURATARA– Nasib seorang warga Desa Kosgoro Dusun II, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas berakhir di balik jeruji besi Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lha kok ?
Pasalnya Tim Satnarkoba Polres Muratara ini menangkapnya saat berdiri di depan rumah warga tepatnya di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Embacang, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dengan gerak gerik mencurigakan, Rabu, 20 September 2023, sekira Pukul 14.30 WIB.
Saat diamankan dan digeledah, ternyata warga yang bernama Timo Tius Juni Setiawan Putra (22) membawa barang haram yakni Narkoba jenis sabu-sabu sebagai Barang Bukti (BB). BB itu berupa A. 1 (Satu) buah plastik berukuran sedang dan 15 (Lima Belas) buah plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) Gram.
B. 1 (Satu) buah plastik Warna Hitam.
C. 1 (Satu) buah Peci Warna Hitam.
D. 1 (Satu) buah Celana Panjang Warna Abu-Abu.
“Kami menemukan semua BB ini di dalam sebuah Peci Warna Hitam didalam Saku Kiri Celana Panjang yang sedang dipakainya (tersangka,red) pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pelaku gagal edarkan barang haram di Muratara,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin Sartana (BAS) pada laporansumatera.com, Minggu (24/9/2023).
Lanjut mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan upaya Penyelidikan serta pengamatan Intensif yang dilakukan oleh Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Masih kata, Pak BAS nama gaul AKP Baruanto Amin Sartana ini, sebelumnya, pada Pukul 12.00 WIB, personil Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki ( Timo Tius Juni Setiawan Putra) diduga membawa Narkoba Jenis Sabu dari Rupit akan menuju ke Lubuklinggau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang dipimpin seorang Perwira dengan Pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH.
Kemudian AKP Johny Martin ini mengumpulkan Tim Naraka, lalu diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan dan Penangkapan serta Penggeledahan.
Tim Naraka memahami arahan dari AKP Johny Martin, kemudian Tim Naraka yang dipimpin seorang Perwira berpangkat IPDA itu bersama Personelnya langsung melakukan Penyelidikan dan Pengamatan secara mendalam serta Intensive.
Dengan keberanian dan kewaspadaan yang tinggi, petugas dari Tim Naraka itu mendekati dan langsung menangkapnya.
“BB dan pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan Perkara,” sambung Pak BAS.
Dengan berhasil ditangkap seorang laki-laki ini dengan barang buktinya diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Muratara terkhusus Sat Res Narkoba dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara ini, untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan bersih dari bahaya pengaruh Narkoba bagi Masyarakat Muratara dan sekitarnya.
“Dengan berhasil ditangkapnya seorang laki-laki ini berikut barang buktinya tersebut diatas, semoga pelaku ini dapat dijerat dengan Hukuman Maksimal sehingga nanti nya dapat menjadi efek jera bagi Pelaku ini maupun Masyarakat lainnya agar tidak melakukan transaksi Narkoba maupun mengkonsumsinya,” ungkap Kasi Humas Muratara yang selesai pendidikan kehumasan di Polda Sumsel ini.
Dengan disitanya BB ini diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara, maka sedikitnya Tiga Ratus (300) Jiwa Anak Bangsa Indonesia terselamatkan dengan tidak mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu ini. (sis)
Komentar