Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Senjata Api dan Sajam

Muba32498 Dilihat

MUBA,KM-Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Seorang pemuda bernama Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah,S.H,.M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan,S.H,.M.H mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9) siang.

“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, kami menemukan sebilah pisau di pinggangnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya,” ujar Candra.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong, serta sebilah pisau bersarung.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut diperolehnya saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Eggy)

Komentar