Unit PPA Satreskrim Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur

Muba62547 Dilihat

Muba,KM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial H (26) terhadap korban R (14), yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka berhasil diamankan polisi pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP S Hutahaen, S.M menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya.

“Korban ini, pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujar AKP S Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Lanjutnya, motif tersangka melakukan perbuatan rudapaksa karena sebelumnya keduanya sudah pacaran. Pada saat dilarikan selama 3 hari tanpa izin orang tua, tersangka melakukan perbuatanya lebih dari satu kali.

“Kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas sebagai bagian dari proses penyidikan,”ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka kini telah ditahan di Polres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Muba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak,”jelasnya.(Eggy)

Komentar