Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terguling di Batanghari Leko, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Muba52157 Dilihat

MUBA, KM – Sebuah mobil truk tangki Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut sekitar 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K tersebut dikemudikan HC. Dalam insiden itu, kendaraan terguling hingga menutup seluruh badan jalan. Sebagian muatan cairan yang berada di dalam tangki juga tumpah ke jalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat truk melintasi ruas jalan yang menanjak dan terdapat lubang. Pengemudi kemudian memindahkan transmisi ke gigi satu serta menekan pedal gas untuk melewati tanjakan.

Namun, kendaraan tidak mampu menanjak dan justru bergerak mundur. Sopir berupaya mengendalikan laju kendaraan dengan melakukan pengereman, tetapi truk tetap meluncur ke belakang.

Pengemudi kemudian memasukkan transmisi ke posisi R (mundur) dan mematikan mesin dengan maksud menghentikan kendaraan. Upaya tersebut tidak berhasil. Truk terus bergerak hingga pengemudi membanting kemudi ke kanan dan kiri.

Kendaraan akhirnya terguling ke sisi kanan dan melintang hingga menutup badan jalan. Muatan cairan di dalam tangki pun sebagian tumpah.

Peristiwa tersebut kemudian dikembangkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa cairan yang diangkut merupakan minyak olahan jenis solar yang berasal dari tempat pengolahan minyak atau bleaching milik Darling Saputra bin Darwis di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi menemukan fasilitas pengolahan minyak atau bleaching dan mendapati Darling berada di lokasi.

Darling bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Heri Candra bin Hairul dan Darling Saputra bin Darwis.

Heri Candra (45) diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara Darling Saputra (31) merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Kita sudah mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak, sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, serta dua buah selang dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter.

Polisi juga menyita satu buah tedmon, satu karung berisi serbuk bleaching, satu buah corong dan satu buah alat ukur parameter.
Selain itu, petugas mengamankan sekitar lima liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin. Polisi juga masih mendalami rangkaian aktivitas pengolahan dan distribusi minyak olahan tersebut.(Eggy)

Komentar