Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Bekuk Bandit Jalanan

Berita, Lubuklinggau181 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus residivis Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencuriaan dengan Disertai Kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Lubuklinggau, Minggu (15/10/2023).

Tersangkanya bernama Pran Saputra alias Memet (27), warga Jl. Bengawan Solo Kel. Ulak Surung Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
“Tersangka merupakan residivis curas,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara pada wartawan pilarsumsel, Senin (16/10/2023).
Pelaku Pran Saputra tersandung dua Laporan Polisi (LP). Yakni, Nomor : LP/B-305/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 15 Oktober 2023;

(LP) Laporan Polisi Nomor : LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 Agustus 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Garuda Hitam depan Telkom Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau
lalu di Jalan Kenanga II dekat Gapura Kenanga II Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

“Salah soerang korbannya, Ayu Dia
12 Tahun, Pelajar. warga Jalan Tapak Lebar RT. 06 Kel. Keputraan Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kasat.
Diterangkan Kasat, kejadiannya, Minggu, 8 Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB bertempat (TKP) di depan Telkom Kel Pasar Permiri Kec Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Saat itu Korban Ayu Dia bersama dengan saksi Eko yang merupakan orang tua korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda beat BG 4209 HAF di depan depot jualan buah, saat sedang membeli buah tiba-tiba datang seorang laki-laki (OTD) langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 6 milik korban yang berada di Box Sepeda Motor tersebut, lalu perbuatan Pelaku dipergoki saksi dan beberapa warga berteriak “MALING-MALING” dan Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa hasil curiannya berupa Handphone kearah lorong di samping Masjid Raya Kel. Pasar Permiri.

Selanjutnya korban dibantu warga berusaha mengejar Pelaku, namun tidak berhasil menemukan Pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Kasat melanjutkan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan TP. Curas modus Jambret pada 8 Oktober 2023, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL. S.H., M.M. langsung melaksanakan proses penyelidikan dengan mendatangi TKP, Pulbaket di TKP, Pemeriksaan Saksi² dan mengamati hasil rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.
Selanjutnya mendasari petunjuk kuat dari rekaman CCTV disesuaikan dengan keterangan Saksi-saksi selanjutnya dengan Bukti Permulaan yang ada, dapat diketahui bahwa Pelaku Curas HP yang dilaporkan Korban Eko Agus adalah Memet (3 Kali Resedivis kasus Curat di Kota Lubuklinggau), setelah terpenuhinya Bukti Permulaan tlyang cukup. Kemudian Tim Macan Linggau berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku namun belum berhasil.
Lalu berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB, yang menginformasikan bahwa Terduga Pelaku Curas Memet terlihat dan sedang berada di salah satu Warnet di Jalan HM. Soeharto Kel. Marga Mulya Kota Lubuklinggau.

Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku an Memet tanpa perlawanan. Setelah dilakukan introgasi singkat dan diketahui bahwa Pelaku yang diamankan betul adalah Memet dan Pelaku tidak bisa mengelak lagi dengan Bukti yang disampaikan oleh Petugas kepada Pelaku, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) Lbr kwitansi faktur Pembelian HP merk RENO 6 imei 869793050475417 dengan harga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah),1 (satu) buah Flashdisk yg berisikan rekaman video kamera CCTV di TKP, 1 (satu) buah Baju milik Tersangka an. Memet.

“Hasil pemeriksaan bahwa Pelaku melakukan pencurian tersebut terungkap dengan jelas bahwa Pelaku sudah mengamati objek curiannya berupa 1 (satu) buah HP di box Sepeda motor milik korban kurang lebih 30 menit dan memutuskan untuk mengambil HP tersebut dengan cara merampas, dimana korban an. AYU DIA saat itu masih berdiri di sebelah sepeda motornya, setelah berhasil mengambil HP Pelaku langsung melarikan diri ke lorong sempit kearah Masjid Raya dengan tujuan agar warga sulit untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan Pelaku, setelah melakukan pencurian ianya sempat melarikan diri ke Kab. Muara Enim untuk mencari pekerjaan, namun kembali lagi ke Kota Lubuklinggau tanggal 12 Oktober 2023, Pelaku merupakan 3 Kali Resedivis kasus Curat pada tahun 2012, 2017 dan 2019.

“Dari hasil pengembangan Perkara bahwa Memet telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah HP OPPO 16 di Jalan Kenanga II Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada tanggal 21 Agustus 2023,” pungkasnya. (ag/rl)

Komentar