Tiga Pria Diciduk Polsek Keluang, 54 Paket Sabu Seberat 10,50 Gram Diamankan

Muba72690 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM– Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 54 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,50 gram.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial atau bernama (H), (RR) dan (MS) Mereka diamankan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bor 5, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berawal dari informasi Masyarakat Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kapolsek Keluang IPTU Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama anggota Reskrim menerima informasi dari masyarakat pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Keluang IPTU Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kristianto Dwi Anggoro, S.Tr.K., M.H beserta personel untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat berlangsungnya transaksi narkotika.

Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Tiga Pria Diamankan, 54 Paket Diduga Sabu Disita Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria di Jalan Bor 5, Kelurahan Keluang.

Dari lokasi penindakan, polisi menemukan dan mengamankan 54 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam serta satu buah wadah plastik bekas minyak rambut yang dililit lakban hitam.
Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Keluang IPTU Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Lakukan Pemeriksaan dan Koordinasi Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin.

Adapun dua orang saksi dalam pengungkapan ini yakni Herman selaku Ketua RW dan Apri Sandi bin Indra.

Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut direncanakan akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba untuk penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar