Terendus Bawa 1,53 Kg Sabu, Pria di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Muba62579 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM— Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SO diamankan petugas saat melintas di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.530 gram atau 1,53 kilogram.SO diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Muba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis pagi, personel Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Saat diamankan, SO diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Polisi menyebut SO sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan, namun petugas berhasil menghentikannya.

Dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SO dan kendaraan yang digunakannya.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar merek Guanyinwang warna hijau,” ungkap Kapolres.

Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang tersebut ditemukan dalam posisi tergantung pada bagian gantungan sepeda motor yang dikendarai SO.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, SO beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan
Satu bungkus besar merek Guanyinwang warna hijau berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram,
Satu kantong plastik warna hitam,
Uang tunai Rp200 ribu,Satu unit HP Redmi A2 warna hitam,Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.

Polres Muba menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum dan keterlibatan pihak yang diamankan akan ditentukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Eggy)

Komentar