SEKAYU,KM – Menindaklanjuti dinamika pasar kerja serta memperkuat perlindungan terhadap pencari kerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga,AP secara resmi merilis pedoman rekrutmen tenaga kerja tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan (lowongan kerja palsu).
Pemerintah Kabupaten Muba dibawah Komando Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen melalui Disnaketrans Muba menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pelaporan lowongan kerja bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi tegas. Dasar Hukum dan Regulasi Acuan
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa Prosedur rekrutmen ini berpedoman pada aturan sebagai berikut:
* Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/1/HK.04/I/2026 tentang Optimalisasi Integrasi Informasi Pasar Kerja Nasional melalui Platform SIAPkerja.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 560/021/Disnakertrans/2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Transparansi Rekrutmen.
Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan & penempatan tenaga kerja
Peraturan Bupati Muba No.255 Tahun 2021 ttg Petunjuk Pelaksana Perda.No.2 Th.2020 ttg Pemberdayaan & Penempatan Tenaga Kerja
2. Poin Penegasan Bagi Perusahaan (Pemberi Kerja)
Berdasarkan regulasi di atas, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin DIWAJIBKAN:
Melaporkan Lowongan Kerja: Setiap rencana rekrutmen wajib dilaporkan secara tertulis atau melalui sistem digital KarirHub (SIAPkerja) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum informasi tersebut disebarluaskan ke publik.
Transparansi Tanpa Biaya: Dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun (biaya administrasi, transportasi, seragam, atau biaya medikal) kepada calon tenaga kerja. Pelanggaran terhadap poin ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Sesuai Perda Muba, perusahaan wajib memprioritaskan warga lokal (KTP Muba) yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Kewajiban Melapor Hasil Rekrutmen: Perusahaan wajib melaporkan daftar nama tenaga kerja yang diterima kepada Disnakertrans Muba sebagai bukti pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan.Panduan Bagi Masyarakat Agar Tidak Tertipu
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi mandiri melalui langkah berikut:
Cek Website Resmi: Pastikan lowongan terdaftar di portal resmi pemerintah karirhub.kemnaker.go.id. Identifikasi Modus: Abaikan lowongan yang menggunakan alamat email gratisan (seperti: rekrutmen-muba@gmail.com) dan yang menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang.
Konfirmasi Langsung: Jika ragu, silakan datang ke Kantor Disnakertrans Muba atau hubungi layanan pengaduan resmi kami.
info lebih lengkap bisa menghubungi Contact Person disnakertrans muba melalui Whatsapp +62 821-8299-6310
Sosmed disnakertransmuba
Facebook : Disnakertransmuba
Instagram : sdm unggul muba
Tiktok : disnakertransmuba Official
Kepala Disnakertrans Muba Herryandj Sinulingga AP sebut
Berdasarkan SE Menaker tahun 2026, sistem rekrutmen kini sudah terintegrasi secara nasional. Kami hadir untuk memastikan warga Muba mendapatkan pekerjaan dengan cara yang bermartabat dan tanpa pungutan biaya.” mari berkolaborasi bersama untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan Sejahtera Tegasnya.(Eggy)













Komentar