Sungai Berau Tercemar , Aparat Terkesan Lamban : Publik Menuntut Tindakan Nyata Siapa Bertanggung Jawab ?

Muba52672 Dilihat

Bayung Lencir ,KM— Gelombang kemarahan publik kembali memuncak setelah viralnya video dan foto dugaan pencemaran Sungai Berau di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Rabu (01/04/2026). Air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga dan kebutuhan operasional perusahaan, kini diduga berubah menjadi ancaman serius akibat aktivitas illegal drilling yang tak terkendali.

Dugaan kuat mengarah pada tercemarnya aliran sungai yang masuk ke kawasan kebun PT BSS, yang disebut-sebut berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan milik Agrinas. Informasi dari warga yang beredar di media sosial—meski enggan disebutkan identitasnya—menyebutkan bahwa titik aktivitas ilegal tersebut berada di area Agrinas.

Ironisnya, Sungai Berau bukan sekadar aliran air biasa. Airnya digunakan untuk mencuci hingga menjadi sumber air konsumsi bagi karyawan PT BSS. Jika benar tercemar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—ini adalah ancaman nyata terhadap kesehatan manusia.

 

Namun, di tengah situasi genting ini, respons aparat justru menimbulkan tanda tanya besar. Kapolsek Bayung Lencir memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kanit Reskrim Bayung Lencir, IPDA Rolly Setiawan, S.H., mengaku masih melakukan penyelidikan, bahkan terkesan belum mengetahui secara pasti lokasi kejadian.

 

“Masih lidik, belum tahu persis lokasinyo,” ujarnya singkat, seolah persoalan ini bukan darurat lingkungan.

 

Berbeda halnya dengan pihak Polsek Tungkal Jaya. Kapolsek IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., mengaku telah turun langsung ke lapangan. Namun hasilnya justru memperjelas kebingungan lintas wilayah: lokasi pencemaran berada di perbatasan Bayung Lencir dan Tungkal Jaya, tetapi secara administratif masuk wilayah Bayung Lencir.

Saling lempar wilayah, minim aksi nyata.

Di sisi lain, Camat Bayung Lencir, Zukar, S.KM., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para kepala desa dan mengimbau penghentian aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini merusak ekosistem dan melanggar edaran resmi Bupati Musi Banyuasin yang melarang aktivitas pengeboran ilegal.

“Harus dihentikan dan sungai yang terdampak wajib dibersihkan,” tegasnya.

Namun pertanyaannya, sampai kapan hanya sebatas imbauan?

Pencemaran Sungai Berau bukan sekadar persoalan lokal. Ini adalah wajah buram penegakan hukum lingkungan di Indonesia—ketika aktivitas ilegal terus berlangsung, sementara masyarakat dipaksa hidup dengan risiko kesehatan dan kerusakan alam yang kian parah

Dalam rangka menjaga situasi keamanan daerah agar tetap kondusif sehubungan dengan pelaksanaan implementasi Peraturan ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin dan mengacu himbauan Kepala Perwakilan SKKMigas Wilayah Sumbagsel sesuai Surat No. SRT-0040/SKKIH4000/2026/S0 tanggal 19 Januari 2026, maka diminta kepada Saudara agar menyampaikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah, RT/RW dan Masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing agar tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak baru sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Sampaikan kepada semua warga masyarakat bahwa ada ancaman pidana jika melakukan pemboran tanpa izin sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud salam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);

Tidak boleh ada kegiatan pemboran sumur minyak baru yang diizinkan sesuai amanat Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ayat (f): “Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)”

Akan ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, jika ada aktivitas yang melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.(Eggy)

Komentar