Musi Banyuasin, KM-Aizon (44) warga asal Dusun VI Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dijadikan tersangka. Polisi menangkap pemilik tambang minyak ilegal ini, di tempat persembunyianya , setelah dirinya kabur usai mengetahui Sumur tambang minyak miliknya terbakar hebat(11/06/23).
Peristiwa terbakarnya sumur pada hari Jum’at(09/06)tambang minyak illegal di desa keban I Kec. Sanga Desa, kondisi sumur minyak mengeluarkan minyak dan gas dengan sendiri (Meluing )Sehinga akibat hantaman gas yang keluar dari dalam sumur, hingga material batu keluar dan menghantam pipa tambang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, padahal Polisi sebelumnya sudah menghimbau agar warga tidak lagi melakukan aktifitas penambangan liar yang berbahaya. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin mengatakan, himbauan kepada warga sudah sering dilakukan, namun warga tetap melakukan aktifitas secara sembunyi-sembunyi.
“Kita selalu memberikan himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas penambangan minyak ilegal. Sementara pemilik sumur tambang kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan”, pungkas Kapolsek.
Pemilik tambang dijerat dengan Undang-Undang pasal 52 UU RI nomor 22 tahun tentang Migas dan pasal 40 angka ke -7 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 ,undang -undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja,undang-undang JO pasal 188 KUHPidana dengan diancam hukuman Enam Tahun penjara serta denda Enam Puluh Milyar Rupiah.(Eggy)
Komentar