MUSI BANYUASIN,KM — Kebakaran hebat kembali terjadi pada salah satu sumur minyak yang diduga merupakan lokasi pengeboran ilegal di kawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Api dilaporkan berkobar cukup besar dari area sumur. Bersamaan dengan itu, tekanan gas yang keluar dari dalam sumur disebut cukup kuat hingga terdengar suara ledakan dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat kawasan sekitar sumur dipenuhi kobaran api dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Informasi sementara menyebutkan, kebakaran diduga bermula ketika mesin diesel yang digunakan untuk membantu proses penyedotan minyak dinyalakan di sekitar lokasi. Percikan api dari mesin tersebut diduga menyambar sumber minyak dan gas sehingga api dengan cepat membesar. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.
Peristiwa serupa diketahui bukan kali pertama terjadi di kawasan Desa Keban. Meski sejumlah insiden kebakaran pernah terjadi, aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga tidak memiliki izin masih disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas pengeboran ilegal memiliki potensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Aparat Polres Musi Banyuasin hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan status kepemilikan sumur tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran maupun pengelolaan sumur minyak tersebut.
Secara hukum, kegiatan eksplorasi dan pengeboran minyak tanpa perizinan yang diwajibkan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Karena itu, kepolisian masih perlu memastikan terlebih dahulu status perizinan, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab atas sumur yang terbakar sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang warga berinisial Krn, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik seseorang berinisial TN dan berada di atas lahan milik HM, warga Sekayu. Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi mengenai status kepemilikan sumur.
“Informasinya, sumur itu diduga milik TN dan berada di lahan milik HM. Sebelum terbakar, lokasi tersebut setiap hari cukup ramai, bahkan sering terlihat antrean kendaraan yang diduga mengangkut minyak,” ujar Krn, warga Desa Keban.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Chandra Irawan, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Polisi juga tengah mengumpulkan informasi dan mencari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola sumur tersebut.
“Kami masih berada di lokasi kebakaran sumur minyak untuk melakukan olah TKP sekaligus mencari dan memastikan siapa pemilik atau pengelola sumur tersebut,” kata IPDA Chandra Irawan, Rabu (19/8/2026).
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka terkait kebakaran tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan serta pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas sumur minyak tersebut.(Eggy)








Komentar