Seorang Pekerja Minyak Ilegal Tewas,Pemilik Sumur Minyak di Tangkap Polsek Keluang

Muba3968 Dilihat

Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, memakan korban jiwa.

Supriyanto (34), seorang pekerja sumur minyak, tewas mengenaskan setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali saat sedang memolot minyak, Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH MSi, mengungkapkan bahwa insiden maut ini terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik Rukmani.

“Berdasarkan penyelidikan, pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Nopil Cristiandi (38), warga Jambi,” ungkap Yohan.

Ia menjelaskan kornologi kejadian berawal saat pagi itu, korban tengah bekerja memolot minyak di sumur bor.

“Tiba-tiba, tameng besi pada penggulung tali mengalami kerusakan. Salah satu bagian besi tameng terlepas dan menghantam kepala Supriyanto, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematiannya di tempat,” jelas Kapolsek.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Nopil Cristiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan, menghasilkan sekitar dua drum minyak mentah per hari.

Dalam pengakuannya, Nopil menyebut bahwa ia tidak memiliki izin usaha resmi untuk melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi satu unit mesin sedot, satu pasang katrol, tameng besi, tiang steger, dan lima liter minyak mentah. Kita juga menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan di lokasi,” kata mantan Kapolsek Sanga Desa ini.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa Nopil akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka terancam hukuman berat karena menjalankan usaha ilegal yang mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti illegal drilling. Selain berisiko hukum, kegiatan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar AKP Yohan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas ilegal, apalagi yang mengabaikan keselamatan, dapat berujung petaka dan berkonsekuensi hukum berat. (Eggy)

Komentar