MUBA,KM — Kericuhan berdarah di kawasan sumur minyak ilegal kembali membuka borok lama aktivitas pengeboran liar di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, suara letusan senjata api memecah ketegangan di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Setelah sempat buron, pelaku penembakan akhirnya diringkus aparat gabungan Tim Opsnal Serigala Polres Muba bersama anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Palembang.
Rendy diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap seorang pria bernama Chandra pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka tembak di kaki kanan, tepatnya di bagian dekat tumit.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Suryantoni Hutahaean, menjelaskan insiden bermula ketika dua pria datang ke lokasi sumur minyak bor milik warga bernama Rival Ismeri. Keduanya diketahui adalah Rendy dan seorang rekannya bernama Erix.
“Kedua pria tersebut datang dengan ciri memakai topi putih dan kaos hitam untuk mengecek sumur bor minyak. Namun di lokasi terjadi cekcok dengan saksi Rival dan rombongannya,” ujar Suryantoni.
Situasi yang awalnya hanya adu mulut mendadak berubah menjadi chaos. Di tengah ketegangan, Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembakkan beberapa peluru ke arah kelompok Rival.
Meski sempat dipukul mundur karena terus didesak warga di lokasi, pelaku tetap melepaskan tembakan. Dalam situasi panik itulah korban Chandra tiba-tiba berteriak kesakitan.
“Korban berteriak karena terkena tembakan di kaki kanan. Saat itu posisi korban berada di belakang saksi Rival,” ungkapnya.
Setelah insiden penembakan, pelaku bersama rekannya langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban harus menahan luka akibat proyektil yang menghantam kakinya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka.
Perburuan terhadap pelaku pun dilakukan hingga akhirnya titik terang muncul. Pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Rendy di sebuah penginapan di Kota Palembang.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring ke Polda Sumsel dan kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suryantoni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pecahan proyektil, dua butir amunisi, sepasang sepatu putih merek Pro ATT, topi putih, kaos putih, serta celana pendek hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rawannya aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Muba yang kerap memicu konflik antar kelompok hingga berujung kekerasan bersenjata.
Atas perbuatannya, Rendy kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Eggy)








Komentar