Satu Hari, Tiga Pengedar Sabu di Muba Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Puluhan Paket

Muba62628 Dilihat

MUBA,KM-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat membongkar peredaran sabu di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari.

Tiga pria yang diduga sebagai pengedar berhasil dibekuk bersama puluhan paket sabu siap edar, perlengkapan transaksi, dan uang hasil penjualan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/8/2025) pukul 00.10 WIB di Dusun IV Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman.

Tersangka Rano Karno (28) diamankan di belakang rumahnya setelah kedapatan membuang 22 paket sabu seberat bruto 22,89 gram ke semak-semak, bersama kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet.

Tersangka Rano Karno (28) diamankan di belakang rumahnya setelah kedapatan membuang 22 paket sabu seberat bruto 22,89 gram ke semak-semak, bersama kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet.

Polisi kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel Samsung A15 biru yang digunakan untuk bertransaksi.

Siangnya, giliran Asran (31), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ditangkap di sebuah pondok di belakang rumahnya. Sempat berusaha kabur, ia akhirnya berhasil dibekuk.

Polisi kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel Samsung A15 biru yang digunakan untuk bertransaksi.

Siangnya, giliran Asran (31), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ditangkap di sebuah pondok di belakang rumahnya. Sempat berusaha kabur, ia akhirnya berhasil dibekuk.

 

Dari tangannya, polisi mengamankan 6 paket sabu seberat bruto 2,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp250 ribu.

Sore harinya, penangkapan ketiga dilakukan terhadap Beli (24), warga Dusun III Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Ia diamankan di kebun sawit Dusun VI Desa Keban yang kerap dijadikannya lokasi transaksi narkoba.

Polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bruto 4,06 gram, wadah plastik, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasatres Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim yang mampu mengungkap tiga kasus sekaligus dalam waktu singkat.

“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Muba dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Eggy)

Komentar