Satresnarkoba Polres Muba Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

Muba72963 Dilihat

MUSI BANYUASIN ,KM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, dan Sekayu. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di beberapa titik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. memerintahkan personelnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah tersangka berinisial DG (43), warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.

Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPTU Fery, S.H., M.H. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat sebagai saksi, sesuai prosedur, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Dari tangan DG, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,22 gram, satu butir tablet diduga narkotika berlogo Maserati warna cokelat seberat bruto 0,44 gram, satu pecahan tablet warna cokelat seberat bruto 0,15 gram, tiga plastik klip bening, satu lembar tisu, satu ball plastik klip bening, dua sekop plastik, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam Realme C75 warna emas yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. kembali mengungkap kasus serupa di Dusun I, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa. Seorang ibu rumah tangga berinisial KI (40) diamankan di kediamannya. Saat penggeledahan berlangsung dan disaksikan warga, tersangka bersikap kooperatif dengan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam kamar rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga narkotika warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua unit timbangan digital, satu ball besar plastik klip bening, dua sekop pipet plastik, satu dompet warna abu-abu, satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro warna silver, uang tunai Rp180.000, serta satu helai jaket warna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kembali berlanjut pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 11.45 WIB. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BIF (44) di rumahnya yang berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Tersangka ditangkap saat berada di teras samping rumah tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet warna biru berisi 25 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua plastik klip bening, satu sekop pipet, serta dompet yang disembunyikan di dalam bungkus bubble wrap hitam bersama satu set tenda camping warna hijau. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi A5 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. menegaskan bahwa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Budi Mulya.(Eggy)

Komentar