Muba,KM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 18.23 WIB, di sebuah pondok yang terletak di belakang rumah milik Susianna, warga Jalan Dusun Lama, Kelurahan Soak Baru, Sekayu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan 35 paket sabu dengan total berat bruto 8,19 gram, disimpan bersama 2 plastik klip bening dan 1 dompet kecil berwarna emas. Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di pondok belakang rumah.
Dalam pemeriksaan awal, Susianna mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Budi Mulya, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Muba, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi seperti inilah yang dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Palarso, S.H., S.I.K., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Lindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba, serta pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. (*)
Komentar