MUBA,KM-Aksi tegas Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) bikin geger! Dalam sehari saja, Kamis (21/8/2025), lima orang pengedar narkoba berhasil dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 62 paket shabu seberat 18,23 gram bruto, sejumlah pil diduga narkotika, serta perlengkapan transaksi.
Penggerebekan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Kamar No.18 Kosan Panesa, Jalan Lingkar Randik Bundaran, Sekayu. Dua pria, Anton (34) dan Muhammad Rizal Rizki (27), nyaris kabur ke area persawahan, namun berhasil ditangkap.
Polisi menemukan 18 paket shabu (4,31 gram bruto), timbangan digital, handphone, serta uang tunai Rp250 ribu. Anton bahkan sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya menyerahkan kembali kepada petugas.
Tak sampai satu jam kemudian, pukul 16.00 WIB, tim Satres Narkoba kembali mengamankan M. Prasetyo Fahrezi (28) di Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Dari pelaku, polisi mendapatkan 14 paket shabu (6,33 gram bruto), timbangan digital, uang tunai Rp1,2 juta, hingga HP Poco X6 5G. Prasetyo mengaku barang haram itu untuk diperjualbelikan.
Malamnya, sekitar pukul 19.00 WIB, giliran Kebun Sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang jadi lokasi pengungkapan ketiga.
Polisi mengamankan Doni Mareta Saputra (23) dan Alex Iskandar (46). Dari keduanya, ditemukan 30 paket shabu (7,59 gram bruto), pil diduga narkotika, plastik klip, serta uang tunai Rp150 ribu. Doni mengaku mendapat pasokan dari Alex.
Kini kelima tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini kelima tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam membongkar jaringan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan peredaran narkoba di sekitarnya.
“Semua pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba,” tegasnya.(Eggy)
Komentar